
GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan sumber dana untuk pencairan THR PNS dan gaji ke 13.
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Fatoni menjelaskan, THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA: Jelang Pencairan THR, Honorer Pada Gelisah, Ada Apa?
“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum (DAU) dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13," kata Fatoni, Rabu (20/4).
Hal tersebut, lanjut dia, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
BACA JUGA: Pemda Harus Percepat Pencairan THR PNS, Kata Kemendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 pada Senin (18/4).
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari APBD, kepada perangkat instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
BACA JUGA: Pemkab Temanggung Keluarkan Rp 32 Miliar untuk THR ASN
"Termasuk juga untuk penanganan pandemi covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutur Fatoni.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemendagri Ungkap Sumber Dana THR dan Gaji Ke-13 PNS
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News