
GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengapresiasi dua perusahaan rokok di kota ini yang menyalurkan tunjangan hari raya (THR) terhadap para pekerjanya lebih awal, sehingga bisa segera dibelanjakan oleh pekerja untuk persiapan kebutuhan selama Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyebutkan dua perusahaan rokok tersebut ialah PT Djarum dan Sukun.
"Perusahaan besar lainnya juga untuk segera menyalurkan THR karena sebelumnya perusahaan yang memiliki kewajiban lapor sudah diberi surat edaran dari Pemkab Kudus selambat-lambatnya membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tuturnya di Kudus, Selasa (20/4/2022).
BACA JUGA: Alhamdulillah THR 2022 Cair Pekan Ini, ASN Bisa Bernapas Lega
Sementara itu, Public Affair Manajer PT Djarum Kudus Rahma Mochtar Kusumasastra mengungkapkan pihaknya membayarkan THR secara serempak kepada seluruh karyawan, baik di Kudus maupun di luar daerah.
Jumlah karyawan yang menerima THR per Senin (19/4/2022), sebanyak 52.025 orang yang tersebar di Kudus, Demak, Pati, Rembang, Jepara, Lombok dan Temanggung.
BACA JUGA: Guru Honorer Sudah Dapat SK PPPK, Kini Tinggal Tunggu THR Cair
Adapun total dana yang disediakan untuk membayar THR puluhan ribu pekerja tersebut, sebesar Rp 116,46 miliar atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya Rp 106,1 miliar dengan jumlah pekerja pada tahun 2021 sebanyak 51.510 orang.
Uang THR yang diberikan hanya sebagian, sedangkan selebihnya ditransfer melalui rekening masing-masing pekerja demi keamanan untuk literasi perbankan.
BACA JUGA: Umumkan soal THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani Unggah Meme Lucu
Salah seorang buruh rokok PT Djarum, Agustina Puji Lestari mengaku senang bisa mendapatkan THR sebesar Rp2,38 juta lebih awal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News