
THR akan diberikan kepada seluruh PNS, yang terdiri dari 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR dan gaji-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat. THR tersebut akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News