
- angkutan barang khusus BBM dan BBG
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR atau DPD, dan Ketua MA, MK, Komisi Yudisial atau BPK.
- kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri
- kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan POLRI.
Baca juga:
Pengamat Pariwisata Dukung Perluasan Ganjil Genap, Ini Katanya!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News