
GenPI.co — Terkait perluasan aturan ganjil genap di kawasan Jakarta, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan pada hari ini, Kamis (15/8) terdapat sejumlah kendaraan bermotor yang bebas dari aturan ganjil genap.
Pernyataan ini disampaikan melalui laman resmi Twitter mereka, @TMCPoldaMetro. Dijelaskan pengecualian bagi kendaraan bermotor tertentu yang dapat memasuki kawasan ganjil genap.
Beberapa kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap adalah:
- kendaraan yang membawa masyarakat penyandang disabilitas
- kendaraan ambulans
- kendaraan pemadam kebakaran
- kendaraan angkutan umum dengan plat kuning
- kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik sepeda motor
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News