Buang Sampah dan BAB Sembarangan di Bogor Bakal Denda Rp 50 Juta
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan berlakukan denda Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan akan berlakukan denda Rp 50 juta bagi yang buang sampah sembarangan, buang air besar sembarangan, pipis sembarangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Aturan Larangan Ekspor Bijih Nikel Bakal Dipercepat, Kenapa Ya?