
"Nanti kita lihat saja keputusan Presiden dalam beberapa waktu ke depan," katanya dikutip Antara, Rabu (14/8/2019).
Guna mendorong hilirisasi mineral dalam negeri, Kemenenterian ESDM akan melarang sepenuhnya ekspor bijih mineral mulai tahun 2022. Larangan ekspor ini juga diamanatkan oleh UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News