
Dua saksi yang dihadirkan yakni staf AS, Hanifa Inayah dan rekan, Cristito Faizar.
Seperti diketahui, kasus pegiat media sosial Adam Deni bermula dari unggahan di akun Instagramnya.
Dalam unggahannya itu, Adam Deni menunjukkan dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
BACA JUGA: Pekan Depan, JPU Hadirkan 9 Saksi Ahli Kasus Adam Deni
Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News