
GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Vanessa Khong menerima aliaran dana Rp 13 miliar dari kekasihnya Indra Kenz.
Menurutnya Vanessa menerima dana pertama dari Indra Kenz tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo sebanyak Rp 5 miliar.
"(Lalu) menerima beberapa barang dari tersangka Indra sekitar Rp349 juta," kata Brigjen Whisnu kepada wartawan, Selasa (19/4).
BACA JUGA: Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Protes Ditetapkan Tersangka
Terakhir, kata Whisnu, Indra Kenz membelikan sebidang tanah atas nama Vanessa Khong di di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Asetnya Senilai Rp7,8 miliar," ungkap Whisnu.
BACA JUGA: 3 Artis Berstatus Janda, Tapi Masih Aduhai
Aliran dana itu yang membuat Vanessa terseret dalam kasus investasi bodong Binomo.
Dia ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kabar Buruk, THR dan Gaji 13 PNS Terancam Ditunda
Vanessa Khong dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News