
Lebih lanjut, Imran mengatakan jika kebutuhan guru mendesak, mekanisme pemenuhan tidak hanya melalui penerimaan PPPK.
"Jadi (penerimaan) guru honorer masih bisa karena pengaturannya tersendiri. Sumber penggajiannya tidak hanya dari APBD, bisa pakai BOS dan bahkan juga bisa menggunakan dana komite," ujar Imran. (jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Daerah Ini Tidak Mengajukan Usulan Formasi Guru PPPK 2022, Alasannya Mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News