
Seperti diketahui, Pemerintah tahun ini memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan menekankan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat.
Bagi warga yang sudah memenuhi vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga atau penguat tidak perlu memperlihatkan syarat apapun saat melakukan perjalanan mudik.
Sementara bagi warga yang baru menjalani vaksinasi dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen dan tes PCR untuk mereka yang baru sekali menerima vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Presiden Jokowi Naik Sedikit, Punya Utang Pula
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan pemerintah yang baru bagi remaja dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun.
Serta yang belum memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi Covid-19 dosis penguat, bisa melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen selama sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.(Ant)
BACA JUGA: Amien Rais Sentil Luhut Pandjaitan, Jokowi Juga Kena Skakmat
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News