
Selain itu, para ASN yang akan mudik maupun bepergian ke luar negeri harus memperhatikan status risiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan.
Kemudian, juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN juga harus mementingkan penggunaan platform PeduliLindungi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kabar Baik, THR PNS 2022 Tak Lagi Dipotong, Cek Rinciannya!
Tjahjo pun meminta agar pada PPK bisa bisa menetapkan pengaturan teknis dan langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing.
“Diharapkan para PPK juga bisa memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar,” paparnya. (jpnn)
BACA JUGA: Soal Cuti PNS Masa Lebaran 2022, Tjahjo Kumolo Beri Larangan Ini
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan Masa Lebaran, ASN Pasti Gembira
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News