
GenPI.co - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana meminta Indonesia jangan mau mengekor Amerika Serikat.
Pernyataan Hikmahanto itu merespons adanya laporan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menduga ada pelanggaran HAM di Indonesia.
Hikmahanto mempertanyakan maksud pemerintah AS yang menyebut penggunaan aplikasi Peduli Lindungi berpotensi melanggar HAM.
BACA JUGA: Orang Terkaya di Indonesia Didominasi Nonmuslim, Kata Presiden SI
"Tuduhan sepihak AS didasarkan pada laporan LSM Indonesia tanpa menyebut secara jelas LSM tersebut," ujar Hikmahanto kepada GenPI.co, Minggu (17/4).
Rektor Universitas Jenderal A Yani itu meragukan tuduhan AS tersebut.
BACA JUGA: Dakwah Ekonomi Pecahkan Masalah di Indonesia, Kata Hamdan Zoelva
Selain itu, dia juga mempertanyakan alasan Indonesia tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum laporan dirilis.
"AS seolah menjadi hakim dunia yang menentukan kebijakan suatu negara salah atau benar. Padahal, basis untuk melakukan itu sangat diragukan," kata dia.
BACA JUGA: Demi Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Mengaku Kurang Istirahat
Hikmahanto menduga bagi AS basis data bisa saja tidak meyakinkan, namun dapat digunakan sebagai justifikasi mempersalahkan suatu negara sesuai kacamatanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News