Masyarakat Jangan Takut Melawan Begal, Kata Direktur LBH PB SEMMI

Masyarakat Jangan Takut Melawan Begal, Kata Direktur LBH PB SEMMI - GenPI.co
Tersangka pelaku begal modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau (kursi roda) yang diamankan petugas Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis, 14/4/2022. ANTARA/Nur Muhamad.

"Aturan hukum negara kita sudah menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melakukan perlawanan dari tindakan kejahatan," jelasnya. 

Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan pemberhentian kasus itu terjadi usai proses gelar perkara jajaran Polda dan pakar hukum. 

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

BACA JUGA:  Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil," kata Djoko. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya