
GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengatakan masyarakat tidak perlu takut terjerat hukum jika melawan begal.
Menurut dia, hukum di Indonesia telah mengatur dan menjamin perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban begal.
"Masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan pembelaan darurat melindungi diri, keluarga, dan harta bendanya," ujar Gurun kepada GenPI.co, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Pidana
Gurun menjelaskan kondisi itu merupakan bentuk jawaban dari perkara korban begal Murtede alias Amaq Sinta yang sempat ditetapkan tersangka di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan tersangka itu terjadi karena Amaq Sinta diduga melakukan pembunuhan kepada dua dari empat orang pembegal.
BACA JUGA: 4 Negara Mayoritas Muslim Tak Pakai Hukum Syariat Islam
Namun, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta, sehingga dirinya tidak lagi menjadi tersangka.
Menurut Gurun, dengan pemberhentian penyidikan kasus itu seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak takut untuk membela diri.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ade Armando Sebut ada Guru Mengaji sebagai Pelaku
Sebab, masyarakat yang menjadi korban tindak pidana apa pun mendapat perlindungan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News