
Para ASN yang ingin bepergian juga harus memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Tjahjo juga mengimbau agar para ASN tak lupa menggunakan platform PeduliLindungi tiap kali hendak melakukan perjalanan.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Kesehatan,” jelasnya. (jpnn)
BACA JUGA: Habiskan Cuti, Nikmati 4 Fasilitas Hotel ini Saat Staycation
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: SE Terbaru MenPAN-RB soal Cuti Tahunan Masa Lebaran, ASN Pasti Gembira
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News