
Pada 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan.
THR diberikan sepuluh hari sebelum hari Idulfitri.
Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp 45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp 30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.(Ant)
BACA JUGA: Alarm Bahaya untuk Presiden Jokowi soal Demo BEM SI
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News