
Seperti yang diketahui, Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati Bipih atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp Rp 39.886.009 per jemaah.
Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Nilai Bipih sebesar Rp 39,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
BACA JUGA: Jemaah Haji Indonesia Berangkat Tahun Ini, Kata Menag Yaqut
Komisi VIII DPR dan pemerintah juga menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Bipih, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News