
GenPI.co - Dosen Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat meminta Polres Lombok Tengah (Loteng) untuk membebaskan korban begal berinisial M alias Amaq Sinta (34) yang ditetapkan tersangka dan ditahan karena dugaan pembunuhan atas dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Sebelumnya, penetapan tersangka Amaq Sinta ini telah mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.
Bahkan, dukungan untuk Amaq Sinta terus mengalir agar tidak ditahan dan dijerat tindak pidana.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Ratusan Rumah di Lombok Tengah Terendam Air
"Polres Loteng harus segera melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan dengan alasan perbuatan Amaq Sinta tidak dapat dapat dinyatakan sebagai tindak pidana," ujar Syamsul Hidayat, dikutip dari GenPI.co NTB, Rabu (13/4/2022).
Dia juga menjelaskan seseorang melakukan tindak pidana harus memenuhi dua syarat di antaranya ada peraturan pidana yang dilanggar dan tidak adanya alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
BACA JUGA: Titah Bupati Lombok Tengah Demi Sukses MotoGP Mandalika
Syamsul menambahkan jika memang bisa dibuktikan perbuatan Amaq Sinta menghilangkan nyawa orang lain dilakukan karena pembelaan diri, pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas sehingga mengakibatkan dua pelaku begal tewas, maka perbuatan tersebut secara teori tidak dapat dijatuhi pidana.
"Teori itu dikuatkan karena adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pemaaf," kata dia.
BACA JUGA: Kemenpar Beri Pelatihan ke UMKM Lombok Tengah
Sementara, secara yuridis diatur dengan eksplisit dalam buku 1 ketentuan umum pada pasal 49 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di Amaq Sinta Jadi Tersangka Pembunuh Begal, Ini Kata Ahli Hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News