
Adin menjelaskan, Ditjen PSDKP KKP akan fokus pada pelanggaran perizinan berbasis risiko yang sudah dilakukan oleh CV. IP.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menyampaikan, penghentian sementara yang dilakukan oleh aparat Pengawas Perikanan itu merupakan bentuk paksaan pemerintah untuk menghentikan dampak pencemaran.
Drama juga memastikan bahwa Pengawas Perikanan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menangani permasalahan ini.
BACA JUGA: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas untuk Berantas Pencurian Ikan
“Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Drama.
Sebagai informasi, Komisi IV DPR RI bersama jajaran KKP dan KLHK melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Unit Pengolahan Ikan di Muara Baru pada Jumat (8/4).
BACA JUGA: Kawal Program Prioritas, KKP Tambah 31 PPNS Perikanan
Sidak tersebut dilaksanakan untuk merespon sejumlah pengaduan masyarakat terkait pencemaran di wilayah Muara Baru.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News