
GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan CV. IP di Muara Baru, Jakarta Utara, karena terindikasi mencemari lingkungan.
Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurwaluddin mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan, CV. IP melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021.
Peraturan itu mengatur terkait dengan kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi usaha pengolahan yang telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP).
BACA JUGA: KKP Bangun 2 Kapal Pengawas untuk Berantas Pencurian Ikan
“Hasil pemeriksaan kami, usaha pengolahan ikan tersebut tidak memiliki IPAL dan limbah dari kegiatan pengolahan ikan langsung dibuang ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan,” ujar Adin di Jakarta, Jumat (8/4).
Adin menjelaskan, berdasarkan skala usaha yang dimiliki, IPAL tersebut seyogianya merupakan konsekuensi terbitnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
BACA JUGA: Kawal Program Prioritas, KKP Tambah 31 PPNS Perikanan
Dengan tidak adanya IPAL, maka UPI tersebut sangat rentan menyebabkan pencemaran.
“Seharusnya, berdasarkan skala usahanya, UPI tersebut harus memiliki sistem dan teknologi pengolahan limbah yang baik, tidak dibuang sembarangan seperti ini,” ungkap Adin.
BACA JUGA: KKP Akui Rusia dan Ukraina Pasar Legit Ekspor Ikan Indonesia
Terkait dengan tindak lanjut pencemarannnya, Adin menyampaikan, KKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penanganan kasus ini dan saat ini sedang dilakukan pengujian sampel.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News