
GenPI.co - Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 dinilai akan merugikan para pengusaha kecil, termasuk penjual pulsa.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut ada beberapa sektor yang terdampak akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Sektor paling terdampak yakni penjual pulsa, adsense di media sosial, retail, pakaian jadi, barang elektronik, dan jasa transportasi," ujar Bhima kepada GenPI.co, Senin (11/4).
BACA JUGA: Di Balik Kenaikan PPN, Indonesia Dibayangi Lonjakan Inflasi?
Bhima menjelaskan posisi retail akan makin dibuat bingung dengan kenaikan PPN. Pasalnya, aturan teknis pemberlakuan PPN belum ada.
"Misalnya, minyak goreng itu terkena PPN, karena masuk barang pengelolaan sembako, padahal itu kebutuhan banyak orang," tuturnya.
BACA JUGA: Usulkan Tarif PPN Naik, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya
Dalam hal itu, Bhima menilai para pelaku usaha tentu tidak pengin repot dengan perhitungan PPN. Akhirnya, mereka memutuskan untuk menaikkan harga.
"Ujung-ujungnya yang rugi masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Indonesia Negara Pengecualian PPN Terbanyak di Asia
Lebih lanjut, Bhima menilai dampak kenaikan PPN bisa menyebabkan kenaikan inflasi sepanjang April menjadi 1,5 persen month-to-month (mtm).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News