
Menurutnya, Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan.
"Hal itu juga telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar (AD) perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU)," tuturnya.
Fatoni mengatakan bahwa penganggaran untuk formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
BACA JUGA: Kabar Baik Buat PPPK, 369 NIP Kembali Turun
Selain itu, pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada 2021 juga telah ditetapkan.
“Nantinya, dan itu akan digunakan kembali pada 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK," tandas Fatoni.
BACA JUGA: Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemendagri Dukung Kebijakan Penganggaran Gaji PPPK dalam APBD
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News