Perusahaan yang Bakar Lahan di Riau, Menteri LHK: Cabut Izinnya!

Perusahaan yang Bakar Lahan di Riau, Menteri LHK: Cabut Izinnya! - GenPI.co
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan akan mencabut izin perusahaan jika terbukti menjadi pelaku Karhutla di Riau (Foto : Istimewa)

"Kami fokus pada penegakan hukum dan bagaimana menolong masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan," tandasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, 90 persen kebakaran lahan penyebabnya adalah manusia. Ia menegaskan, akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. 

"Sebetulnya sudah ada [pelaku pembakar] ditangkap dan cukup banyak. Tapi kita ingin tindakan yang lebih tegas, baik kepada perorangan maupun perusahaan sehingga bisa memberi efek jera," jelasnya.

“Kalau itu dibakarnya oleh korporasi, kita tindak tegas. Seandainya terbakar dari luar, kemudian merambat sehingga dia [korporasi] menjadi korban kita proses yang melakukan pembakaran pertama,” ungkap Tito.

Sejauh ini, Polri telah menangani 68 kasus pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 61 orang termasuk satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 60 yang telah disidik, 13 kasus ditangni Polda Riau, satu kasus di Polda Kalteng, dan dua kasus di Polda Kalbar sudah masuk dalam pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan. 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya