
GenPI.co - Seorang warga keturunan Myanmar bernama Henz DJ Songjanan lolos mengikuti Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021.
Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayoga mengatakan Henz DJ Songjanan langsung diberhentikan tidak dengan hormat.
"Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Henz telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual," kata Kolonel Adi Prayoga, di Ambon, Sabtu (9/4).
BACA JUGA: Menko Airlangga Menyapa Mahasiswa di Kota Padang
Menurutnya, pihak TNI tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan warga negara Myanmar yang telah menetap di Kota Tual itu dipalsukan.
Hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada tanggal 31 Maret 2022.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa 11 April, Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan
Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan bahwa dokumen kependudukan atas namanya dibatalkan.
Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
BACA JUGA: Wiranto Turun Gunung Redam Aksi Mahasiswa, Sebut Jokowi
Tindakannya dianggap melanggar ketentuan UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News