
GenPI.co— Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengomentari terkait rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan mengeluarkan aturan untuk pengawasan konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, layanan streaming Netflix.
Pengawasan tersebut dilakukan agar konten yang berada di media digital layak ditonton, memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
Baca juga:
Fadly Zon Dukung KPI Awasi Youtube dan Netflix
Netizen Tolak KPI Awasi YouTube Jadi Trending Topic Twitter
Sementara itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, KPI memiliki tugas mengawasi penyiaran lewat free to air, siaran melalui stasiun televisi dan radio.
"Belum, belum kami belum bicara. Kalau [pengawasan] itu dilakukan dasar hukumnya juga harus pas," kata Rudiantara menanggapi pertanyaan wartawan apakah akan memberi lampu hijau pada KPI untuk mengawasi Netflix dan YouTube, di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Menkominfo mempertayakan objek pengawasan yang akan dilakukan KPI terkait konten di YouTube dan Netflix.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News