
GenPI.co— Rute yang terkena aturan ganjil genap diperluas menjadi 16 wilayah yang sebelumnya hanya 9 kawasan di DKI Jakarta.
Pada hari ini, Senin (12/8/2019), Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi dan uji coba perluasan ganjil genap tersebut, di antaranya adalah di ruas Jalan Gunung Sahari, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada.
Baca juga:
Jika Taksi Online Tak Kena Aturan Ganjil Genap, Begini Dampaknya!
Aturan Ganjil Genap Resmi Diperluas, ini Rute Barunya
Sosialisasi ganjil genap hari pertama di Gunung Sahari dilakukan sejak pukul 06.00. Selain itu, Dishub DKI dan petugas kepolisiaan menyetop kendaraan mobil bernomor ganjil yang melewati ruas jalan tersebut untuk diberikan pemberitahuan.
Sementara itu, di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada, sosialisasi dilakukan dengan cara penyebaran kertas flyer yang dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat sejak pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.
“Hari ini kalau kita bicara tahapannya memang sosialisasi dan uji coba,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News