
"Tentu kami harus (mengatur) gimana konten itu sesuai dengan falsafah atau kepribadian bangsa," ucapnya.
KPI selama ini hanya berwenang mengawasi konten media konvensional seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, masyarakat yang menikmati media konvensional disebut sudah sangat berkurang.
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News