
GenPI.co - Penetapan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H membuat sejumlah PNS tak sabar menunggu tunjangan hari raya (THR) dan mengetahui berapa jumlah yang didapatkan tahun ini.
Seperti halnya kebijakan lain terkait PNS, Anda terlebih dahulu harus mencari landasan hukum yang mengatur terkait jumlah THR.
Sayangnya, aturan terkait jumlah THR PNS 2022 belum ada.
BACA JUGA: Ini Jadwal Perkiraan THR PNS 2022 Bisa Cair
Tak usah risau, Anda dapat melihat PP Nomor 63 Tahun 2021 sebagai acuan sementara.
THR PNS 2022 akan diberikan sesuai dengan jabatan dan/atau pangkat. Hal itu diatur pada Pasal 10 PP Nomor 63 Tahun 2021.
BACA JUGA: Rezeki Nomplok! THR PNS Penuh, CPNS Hitungnya Begini
Jika tidak ada perubahan dari pencairan THR 2021, besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat sesuai peraturan yang ada.
Berikut acuan untuk mengetahui gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Gaji PNS Golongan I
BACA JUGA: Kocek Tebal! THR PNS Segera Cair, Perencana Keuangan Ingatkan Ini
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News