
Kabid Humas menambahkan, penyergapan kedua, diringkus dua tersangka lainnya yakni MR (36) warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan DW (38) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
"Dari kedua tersangka itu disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh China berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 kg, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan satu unit Toyota Avanza warna putih BL 1067 F," tuturnya.(Ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News