
Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
Ia ditangkap setelah mengunggah data pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Dituding Pemeras, Kuasa Hukum Adam Deni Jawab Begini
Kasus tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News