
Awalnya, Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK.
Menurut Djohar, Komisi X meminta agar guru honorer diangkat langsung dan hanya didasarkan pada masa kerja.
Namun, Kemendibudristek menyatakan tidak boleh seperti itu, karena bertentangan dengan UU ASN.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji Honorer Cair Lagi, Sebegini Jumlahnya
"Kami setuju dengan catatan formalitas saja. Nyatanya, prosesnya jadi seribet ini," kata Prof Djohar. (jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pemerintah Merusak Kesepakatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK Hanya Formalitas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News