Kemensos Kutuk Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Bandung

Kemensos Kutuk Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Bandung - GenPI.co
Kemensos Kutuk Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Bandung - Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat. Foto: Chelsea/GenPI.co

"Dia perlu didampingi yang bisa bahasa isyarat. Enggak cuma pendamping, tetapi juga penegak hukum dan unsur pengadilan lainnya," ucap Harry.

Harry menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan akomodasi terhadap korban disabilitas dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Seperti diketahui, Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangjap JYP alias A, pelaku pemerkosaan wanita disabilitas di Kampung Sadang Sari, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:  Sekjen Kemensos Diusir dari Ruang Rapat, Mensos Risma Buka Suara

JYP diketahui dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya