Ada Orang Ketiga di Kasus Video Syur Dea OnlyFans

Ada Orang Ketiga di Kasus Video Syur Dea OnlyFans - GenPI.co
Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya saat kena sanksi wajib lapor. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa Hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin, menyatakan adanya orang ketiga yang turut terlibat dalam kasus penyebaran video syur kleinnya.

Dalam kasus itu, Dea telah resmi menjadi tersangka dan wajib lapor sepekan dua kali setiap Senin dan Kamis ke Polda Metro Jaya.

"Nah, berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut (penyebaran)," kata Abdillah Syarifuddin kepada wartawan, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Pengakuan Pacar Dea OnlyFans Mengejutkan, Harap Disimak

Hal tersebut didasari oleh penyebarluasan konten tersebut yang sangat cepat di Indonesia, padahal pengunggahan konten di situs OnlyFans terbatas.

"Seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia, konten dari saudari Dea sangat masif penyebarannya," ujar Abdillah.

BACA JUGA:  Ribuan Mahasiswa Bakal Kepung Istana, Jokowi Siap-siap

Oleh karena itu, ada dugaan kuat tersangka lain di luar Platform OnlyFans yang turut menyebarkan video syur Dea tersebut.

"Iya betul. Dalam artian, kan, berarti ada pihak ketiga yang menyebarkan itu semua," jelas Abdillah.

BACA JUGA:  Sadis, Pentolan 212 Doakan Megawati Meninggal Dunia

Abdillah tidak menampik bahwa kliennya itu hanya mengunggah video syur di situs OnlyFans saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya