
GenPI.co - Tersangka kasus dugaan pornografi Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).
Dea mengaku ingin mengusut tuntas penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans Indonesia.
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin mengatakan, kliennya akan membantu kepolisian dengan menjadi justice collaborator.
BACA JUGA: Dea OnlyFans Sebut Keuntungan Penjualan Video Dinikmati Sendiri
"Kami memberikan skema atau konsep terkait perannya Dea guna membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata Abdillah kepada wartawan, Senin (4/4).
Sementara itu, kuasa hukum Dea lainnya, Herlambang Ponco mengatakan, untuk menjadi justice collaborator membutuhkan konsep yang matang.
BACA JUGA: Dea OnlyFans Bawa Dokumen Penting saat Datangi Polda Metro Jaya
"Jadi konsepnya JC itu, kami mengatur berdasarkan skema. Memang ada syarat-syarat terkait JC," kata Herlambang.
Skema justice collaborator itu diajukan sebagai bentuk patuhnya Dea pada hukum.
BACA JUGA: Pengakuan Pacar Dea OnlyFans Mengejutkan, Harap Disimak
Herlambang menjelaskan bahwa penyebaran konten pornografi Dea di situs OnlyFans Indonesia sangat cepat beredar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News