
Dalam ajaran islam, wanita yang tengah mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan puasa. Untuk itu, tidak boleh melaksanakan ibadah puasa.
Jika wanita yang sedang berpuasa, lalu keluarlah darah haid dan nifas maka batal-lah puasanya. Untuk itu ia wajib untuk meng-qada atau mengganti puasanya setelah Ramadan.
3. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
BACA JUGA: Hati-hati, 2 Hal Ini Bisa Mengurangi Pahala Puasa Ramadan
Memasukkan suatu benda ke dalam organ tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam atau dalam istilah fiqih disebut jauh dapat membatalkan puasa. Lubang yang dimaksud antara lain mulut, telinga dan hidung.
Namun, apabila masuknya benda ke dalam lubang secara tidak sengaja karena lupa atau belum mengetahui hukum masuknya benda ke dalam tubuh, maka orang tersebut bisa melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam.(*)
BACA JUGA: Ini Makanan Buka Puasa yang Disarankan untuk Penderita Diabetes
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News