
GenPI.co - Polda Metro Jaya menggandeng Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Kemendikbudristek untuk menyelidiki kasus dugaan profesor gadungan Musni Umar.
Musni Umar merupakan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta yang diduga mendapatkan gelar profesor gadungan.
Kasus dugaan profesor gadungan itu bermula saat Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Bambang Pamungkas, Polda Metro Jaya Tegas
Laporan pertama diajukan oleh YLH selaku Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara terhadap Musni Umar atas tuduhan pemalsuan ijazah.
Kedua, Musni Umar melayangkan tudingan pencemaran nama baik terhadap Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara.
BACA JUGA: Ancaman Polda Metro Jaya Mengejutkan, Bongkar 13 Titik Rawan SOTR
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/1691/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 April 2022.
"Nanti, penyidik akan mendalami terkait dengan bukti. Tentunya, bekerja sama dengan Departemen Kependidikan dan Kebudayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu (3/4).
BACA JUGA: Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Nantinya, kerja sama itu diharapkan dapat memastikan keabsahan gelar profesor yang dimiliki Musni Umar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News