Polisi Selidiki Video Viral Bendera Merah Putih Dikencingi

Polisi Selidiki Video Viral Bendera Merah Putih Dikencingi - GenPI.co
Seorang remaja diduga mengencingi bendera merah putih (Foto: ist)

Yuk Bangun Solidaritas di Momen Berbagi Daging Kurban Idul Adha

Pilih Demokrat, Taylor Swift Dicela Artis Lawas

Berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya