
Lebih lanjut, Fompimda juga melarang seluruh pedagang/warung yang berada di sepanjang pantai wisata di Meulaboh, Aceh Barat, tidak boleh membuka usahanya pada siang maupun malam hari.
“Segala jenis usaha tdak boleh dibuka sejak ibadah shalat magrib dimulai hingga tuntasnya pelaksanaan ibadah shalat tarawih di masjid selesai dilaksanakan,” tukas Azim.(*) ANT
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News