
GenPI.co - Hukum syariat Islam semakin diperketat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat selama bulan Ramadan 1443 H. Sejumlah tempat usaha dilarang beroperasi pada siang dan malam.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) melarang setiap pedagang di daerah berjualan sejak Pukul 05.00 WIB pagi hingga Pukul 15.30 WIB sore.
“Larangan berjualan makanan dan minuman sejak subuh hingga sore hari ini, merupakan bagian penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim di Meulaboh, dikutip ANTARA, Minggu (3/4).
BACA JUGA: Warga Aceh Mulai Salat Tarawih Ramadan 1443 Hijriah Malam Ini
Tak hanya usaha makanan, Forkompimda Aceh Barat juga melarang setiap salon dan warung internet juga dilarang membuka usaha pada malam hari selama bulan suci Ramadan.
Ia menyebut, pengusaha hotel, kafetaria, dan usaha billiard juga dilarang menggelar billiard, karaoke, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan.
BACA JUGA: Masjid Raya Banda Aceh Izinkan Salat Tarawih Tanpa Berjaga Jarak
“Semua itu untuk menjaga kenyamanan ibadah,” jelasnya.
Azim mengatakan, apabila ada pedagang yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka pelaku bisa dikenakan dengan aturan pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh.
BACA JUGA: Gawat, Aceh Jadi Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba di Indonesia
“Termasuk kemungkinan diterapkan hukuman cambuk di muka umum,” tegasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News