
"Insaallah dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban lain mengumpulkan bukti-bukti dulu," ujar Riswal.
Menurut dia, korban sementara yang mengadu dugaan penipuan Oxtrade mencapai lebih dari 10 orang.
Para korban saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum membuat laporan kepolisian.
BACA JUGA: KASAD Dudung Abdurachman Berang, KKB Papua Makin Sadis
"Untuk korban lebih dari 10 orang dan kami imbau untuk melengkapi bukti-bukti dulu. Salah satu yang harus dilengkapi adalah mutasi rekening koran karena di situlah timbul kerugian," jelasnya. imbuhnya.
Laporan korban terhadap Kapten Vincent Raditya diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
BACA JUGA: Dalang Jokowi 3 Periode Terbongkar, Ternyata Ini Orangnya
Kapten Vincent Raditya dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan TPPU. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News