
"Surat tersangka itu sudah diterima pihak keluarga Saifudin Ibrahim. Itu urusan teknik penyidik. Jadi, itu dulu, ya," imbuhnya.
Sementara itu, Saifudin Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam perkara itu, Saifudin terancam hukuman enam tahun maksimal penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (*)
BACA JUGA: Direktur LKAB Bongkar Pendeta Saifudin, Isinya Ngeri-Ngeri Sedap
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News