
"Dari tindak pidana khusus ternyata 96 persen narkoba," jelasnya.
Dia juga mempertanyakan alasan tidak diberlakukan rehabilitasi kepada pecandu narkoba.
"Tentang narkoba sudah ada Undang-undang. Tidak ada satu pun syarat terhadap pecandu," tuturnya.(*)
BACA JUGA: Gebrakan Baru Risma Bantu Korban KDRT dan Eks Pecandu Narkoba
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News