
“Elemen yang belum dipenuhi oleh DPR dalam pembahasan RUU TPKS adalah pemantauan dan pengawasan,” paparnya.
Lebih lanjut, Siti meminta agar pemantauan dan pengawasan independen dalam implementasi pelaksanaan UU TPKS bisa dilakukan oleh Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).
“Di Indonesia ada tiga LNHAM, yaitu Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Singgung Ketua MA, Komnas Perempuan Bilang Begini
Siti mengatakan ada beberapa alasan mengapai pemautauan dan pengawasan independen penting untuk dilakukan.
Pertama, memastikan agar tujuan pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan yang dimandatkan dalam undang-undang dapat tercapai.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Tegas, Singgung Isi Qanun Jinayat
Kedua, memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, khususnya korban kekerasan seksual secara menyeluruh.
Ketiga, memastikan fungsi pemantauan yang dilakukan sebagai proses check and balances atau correctional system dalam ketatanegaraan dapat terlaksana.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Minta Uji Materiil Permendikbud PPKS Ditolak
Keempat, mengurangi konflik kepentingan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News