
GenPI.co - Para korban kasus CPNS bodong mengaku tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada Olivia Nathania alias Oi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania 3 tahun penjara terkait kasus CPNS bodong yang telah dilakukannya sejak 2015 lalu.
Sidang putusan itu digelar pada Senin (28/3) sekitar pukul 14.40 WIB, setelah sempat tertunda dari jadwal sebelumnya pada pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong
Kuasa hukum seluruh korban, Odie Hudiyanto mengaku sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Sangat tidak puas, ya," kata Odie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).
BACA JUGA: Dituntut 3,5 Tahun, Olivia Nathania Siapkan Ini di Sidang Pleidoi
Odie merasa ada salah satu pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta, yaitu mengenai kejujuran Oi.
"Apa yang jujur, dia (Olivia Nathania, red) berbelit belit enggak ngaku," ujarnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Olivia Sebut Pelapor Kliennya Halu, ini Sebabnya
Hal tersebut membuat Odie bersama seluruh korban merasa kesal, ditambah lagi soal pengembalian uang yang tidak kunjung diberikan pihak Oi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News