
GenPI.co - Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono angkat bicara soal pengajuan banding yang dilakukan Perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI).
Pengajuan banding tersebut berkaitan dengan pemecatan dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota ikatan dokter Indonesia (IDI).
“Surat banding yang diajukan PDSRI itu sudah terlambat, karena IDI sudah menetapkan pemecatan Terawan terlebih dahulu,” ucap Pandu Riono kepada GenPI.co, Minggu (27/3).
BACA JUGA: IDI Pecat Terawan, Anggota DPR Lempar Kritik Pedas, Telak
Dia mengatakan pemberhentian dokter Terawan sementara sejak 2018 tidak pernah digunakan Terawan untuk membela diri.
“Itu, kan, sudah sejak 2018 dinonaktifkan sementara, tetapi Terawan tidak pernah muncul,” katanya.
BACA JUGA: Dasco Tegas Pemecatan Terawan dari IDI Tidak Sah
Pandu Riono mengungkapkan alasan IDI memecant dokter Terawan, adalah karena adanya pelanggaran berat.
“Terawan diduga melakukan praktik yang tidak sesuai dengan ilmu kedokteran,” katanya.
BACA JUGA: DPR RI Tegas soal Pemecatan Dokter Terawan, IDI Bisa Tersudut
Sebelumnya, perhimpunan dokter spesialis radiologi Indonesia (PDSRI) mengajukan keberatan keputusan IDI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News