
GenPI.co - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).
Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Dinkes: Vaksinasi Covid-19 Dosis Dua Lansia di Aceh Capai 52%
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Rajabul Asra mengatakan pelaku berinisial AN (35) dan MY (31).
AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
BACA JUGA: Seruan Kapolda Aceh Tegas soal Karhutla, Begini Bunyinya
Sementara MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan," ujar Iptu Rajabul Asra di Aceh Selatan, dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).
Bersama pelaku turut diamankan dua ekor burung tiong emas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News