
GenPI.co - Bareskrim Polri terus mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Indra Kenz, Jumat (25/3/2022).
Sebelumnya, Deddy Corbuzier turut menerima uang dari Indra Kenz sejumlah Rp 150 juta.
Uang itu digunakan Deddy Corbuzier sebagai hadiah dalam pertandingan catur antara Dewa Kipas dengan Irene Sukandar yang digelar pada 22 Maret 2021 lalu.
BACA JUGA: Indra Kenz Mendadak Minta Maaf di Depan Publik, Dengarkanlah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya saat ini belum ada tanda-tanda memanggil terhadap artis tersebut.
"Kalau ada keterangan dari saksi lain yang bersangkutan kami panggil," ujar Whisnu Hermawan di Kabareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
BACA JUGA: Polisi Sita Aset Indra Kenz di Indodax, Nilainya Wow
Berdasarkan data yang ada, pihak kepolisian belum menemukan bukti yang mengarah ke Deddy.
"Pengakuan kepada kami belum ada transaksi," ungkap Whisnu.
BACA JUGA: Ada Banyak Pihak Terima Dana Indra Kenz, Polri Jawab Begini
Dia menuturkan ada prosedur khusus yang harus dilakukan kepolisian untuk melakukan pemanggilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News