
GenPI.co - Bareskrim Polri mengendus adanya aset Indra Kenz yang dialihkan ke mata uang kripto di luar negeri yang diperkirakan senilai Rp58 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan Indra Kenz berupaya menyembunyikan aset dan mengalihkan ke mata uang kripto.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta.
BACA JUGA: Ada Banyak Pihak Terima Dana Indra Kenz, Polri Jawab Begini
Kemudian berkoordinasi dengan Zenith, salah satu "payment gateway" yang diduga ada dana Indra Kenz.
“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).
BACA JUGA: Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet, Mohon Disimak
Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak.
“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK. kami masih tracing mudah-mudahan ini bisa diungkap ke mana saja uang tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Munarman Bersuara Lantang, Sebut Pencopotan Immanuel Ebenezer
Menurut Whisnu, pihaknya terus melacak aset Indra kenz guna memulihkan kerugian para korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News