
Ketiga, berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selanjutnya gubernur melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Presiden melalui menteri dalam negeri.
"Sehubungan dengan hal beberapa hal tersebut, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap antisipasi dampak kekeringan serta melaporkan hasilnya kepada menteri dalam negeri dengan dirjen bina administrasi kewilayahan," kata Mendagri
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News